Alih Status Jadi PTNBH? Ini Syaratnya

    Alih Status Jadi PTNBH? Ini Syaratnya

    SURABAYA - Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) adalah perguruan tinggi yang didirikan pemerintah dengan status sebagai badan hukum publik yang otonom. 

    UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, akan beralih dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTNBH pada tahun 2023 ini. 

    Awalnya UINSA berencana akan alih status PTNBH pada tahun 2024. Akan tetapi karena satu dua hal, UINSA harus mempersiapkan diri untuk alih status dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTNBH di tahun 2023 ini. 

    Ketua Tim PTNBH UINSA, Dr. Achmad Zaini, MA memaparkan apa saja yang harus dipersiapkan dan disusun dokumennya untuk proses alih status PTNBH ini pada Rapat Kerja (Raker) UINSA tahun 2023 di Hotel Grand Inna Kuta Bali pada Jum’at, 10 Februari 2023. 

    Bersama sekretaris dan anggota tim PTNBH, Aris Fanani, M. Kom, dan Anung Yoga Anindhita, S.E, M.SE, Dr. Achmad Zaini menjelaskan ada empat dokumen yang harus disusun dan dipresentasikan dalam proses penilaian kelayakan menjadi PTNBH.

    Empat dokumen tersebut adalah evaluasi diri PTN; Rencana Pengembangan Jangka Panjang PTN Badan Hukum; Rancangan Statuta PTN Badan Hukum; dan Rencana Peralihan PTN Badan Hukum. Empat dokumen inti inilah yang sekarang sedang digodok dan dalam proses penyelesaian oleh Tim PTNBH UINSA.

    Terkait dengan aturan PTNBH di lingkungan Kementerian Agama, kini tengah dirumuskan. Setidaknya kita bisa belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Di lingkungan Kemendikbudristek, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi oleh PTN untuk beralih status menjadi PTNBH. “Empat syarat tersebut adalah Tridharma Perguruan Tinggi bermutu, Tata kelola organisasi yang baik, kelayakan finansial, dan tanggungjawab sosial” jelas Dr. Achmad Zaini, MA.

    Persyaratan tridharma perguruan tinggi bermutu terlihat dari beberapa indikator antara lain 60% program studi unggul; publikasi internasional/HAKI; prestasi mahasiswa internasional/nasional; partisipasi dalam pemerintahan; serta kerjasama dengan Dunia Usaha dan industri (DUDI). Sedangkan persyaratan tatakelola organisasi yang baik meliputi akuntabilitas; transparansi, efektifitas, efisiensi; nirlaba; ketaatan pada peraturan perundangan; serta ketepatan dan akurasi laporan.

    Adapun kelayakan finansial dilihat dari segi pengelolaan keuangan dan aset; opini wajar tanpa pengecualian selama dua tahun berturut-turut; serta kemampuan menggalang dana selain UKT/SPP. Syarat yang keempat adalah tanggungjawab sosial. Tanggungjawab sosial ini meliputi calon mahasiswa kurang mampu berprestasi dan 3T minimal 20?ri total mahasiswa; dan terlibat dalam pelayanan masyarakat.

    Sebagai perguruan tinggi yang akan beralih status menjadi PTNBH, rektor UINSA prof. Akh. Muzakki, M.Ag, Grad. Dip.SEA, M.Phil, Ph.D berpesan kepada para pimpinan dan warga UINSA, “Buy your future with the current price. Belilah masa depan anda dengan membayar diharga sekarang!” tegas prof. Akh. Muzakki di akhir acara Rapat Kerja UINSA tahun 2023 dan disambut tepuk tangan meriah peserta menghangatkan suasana Ruang Bale Banjar Hotel Inna Kuta Bali. (elha-lp2m)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Buka Seminar Internasional LP Ma'arif, Rektor...

    Artikel Berikutnya

    Buka Seminar Internasional LP Ma'arif, Rektor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Menjadi Tuan Rumah di Ladang Sendiri!
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah

    Ikuti Kami