Guru Besar UNAIR Prediksi Peningkatan Temperatur dan Paparan Sinar UV di Indonesia

    Guru Besar UNAIR Prediksi Peningkatan Temperatur dan Paparan Sinar UV di Indonesia
    Ilustrasi (Dok: Istimewa)

    SURABAYA – Kondisi sinar Ultraviolet (UV) yang ekstrem beberapa waktu lalu sempat menjadi buah bibir di masyarakat akibat dampak yang terjadi. Meski kondisi tersebut telah terlewati, bahaya peningkatan paparan sinar UV belum usai.

    Guru besar bidang Biooptika Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Retna Apsari MSi memberikan tanggapan. Ia memprediksi ada peningkatan temperatur dan paparan sinar UV di Indonesia.

    “Akan terjadi tingkat keparahan yang lebih tinggi dari saat ini apabila manusia masih belum meningkatkan perbaikan aktivitas dan kewaspadaan tentang isu pemanasan global, ” ungkapnya, Senin (15/5). 

    Siklus Tahunan dan Peningkatan Radiasi

    Prof Retna memaparkan, meski temperatur mengalami siklus kenaikan dan penurunan yang terjadi setiap tahun, dampak peningkatan radiasi sinar UV dapat semakin terasa. Mengingat, lapisan ozon terus menipis. Organisasi meteorologi dunia juga pernah memperkirakan adanya kemungkinan kenaikan sebesar 1.5 derajat celcius yang akan meningkat setiap tahunnya.

    “Akan terjadi tingkat keparahan yang lebih tinggi dari saat ini apabila manusia masih belum meningkatkan perbaikan aktivitas dan kewaspadaannya tentang isu pemanasan global, ” ungkap dosen Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin (FTMM) UNAIR itu.

    Lebih lanjut, bila tidak segera teratasi, penipisan lapisan ozon dapat meningkatkan terjadinya kanker kulit (melanoma) dan penekanan sistem kekebalan, Serta, mencairnya es Samudra Arktik dan mengakibatkan kepunahan beruang kutub pada tahun 2100.

    Bentuk Penanggulangan

    Kejadian sinar UV yang ekstrem beberapa waktu lalu memang penyebabnya adalah sudut datang sinar matahari dan letak geografis Indonesia. Namun terdapat beberapa cara yang dapat menurunkan tingkat keparahan, yaitu dengan menggalakkan kembali penggantian Bahan Perusak Ozon (BPO).

    “Masyarakat dapat mengurangi penggunaan AC sebagai salah satu material penghasil gas CFC yang dapat merusak ozon. Sedangkan pemerintah dan industri melaksanakan kebijakan yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan No.83/M-DAG/PER/10/2015 tahun 2015 tentang ketentuan impor bahan perusak lapisan ozon, ” sebutnya. (*)

    Penulis : Stefanny Elly

    Editor : Binti Q. Masruroh

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Profesor ITS Kembangkan Analisis Multivariat...

    Artikel Berikutnya

    Bangga! Mahasiswi UNAIR Sabet Juara Utama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Menjadi Tuan Rumah di Ladang Sendiri!
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah

    Ikuti Kami