UNAIR Adakan Sinkronisasi Kehumasan Bersama KIH Fakultas dan Unit

    UNAIR Adakan Sinkronisasi Kehumasan Bersama KIH Fakultas dan Unit
    DARI KIRI: Muhammad Noor Fakhruzzaman SKom MSc, Gesang Manggala Nugraha Putra SS SA MHum, dan Hilda Yunita Sabrie SH MH. (Foto: Imam Ariadi)

    SURABAYA - Menuju mengujung tahun 2022, Pusat Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) Universitas Airlangga (UNAIR) mengadakan sinkronisasi kehumasan. Acara mengundang Koordinator Informasi dan Humas di masing-masing fakultas, unit, badan, dan lembaga di lingkungan UNAIR itu diselenggarakan pada Rabu (21/12/22) bertempat di Mercure Grand Mirama Surabaya.

    Sinkronisasi kehumasan mengundang narasumber tiga koordinator PKIP, antara lain Koordinator Bidang Layanan Informasi Publik dan Humas Hilda Yunita Sabrie SH MH, Koordinator Website Muhammad Noor Fakhruzzaman SKom MSc, dan Koordinator Media dan Branding Gesang Manggala Nugraha Putra SS SA MHum. Acara dibuka oleh Ketua PKIP UNAIR Martha Kurnia Kusumawardani dr SpKFR(K).

    “Kita perlu menyamakan persepsi. Seperti konten apa saja yang perlu di-up di website dan media sosial. Apalagi konten di masing-masing media sosial itu berbeda, seperti Instagram, Twitter, LinkedIn, dan YouTube, ” ucap dr Martha yang juga dokter di RSUD dr Soetomo itu.

    Ketua PKIP UNAIR Martha Kurnia Kusumawardani dr SpKFR(K). (Foto: Imam Ariadi PKIP)

    Materi pertama disampaikan oleh Hilda Yunita Sabrie SH MH. Hilda menyampaikan materi seputar informasi publik dan kehumasan. Dalam kesempatan itu, ia mengajak KIH untuk memperbaruhi informasi yang ada di masing-masing fakultas dan unit, perihal informasi apa yang tergolong publik dan informasi yang tergolong dikecualikan.

    “Informasi publik berbeda dengan informasi biasa. Base-nya terletak pada data atau dokumen. Semua hal yang ada data dan dokumennya, yang memang bisa di-share dan diketahui oleh masyarakat, itu adalah informasi publik, ” ucap Hilda.

    Seluruh masyarakat, ucap Hilda, berhak untuk mendapatkan informasi publik dari badan publik. Sebab hal ini diatur dalam undang-undang. “Untuk itu tugas kami adalah bagaimana kita bisa mempersiapkan dokumen yang diminta oleh pemohon, ” terangnya.

    Muhammad Noor Fakhruzzaman SKom MSc, sebagai narasumber kedua, menyampaikan materi perihal optimalisasi konten website. Dalam materinya, ia mengajak peserta untuk mengelola website agar memiliki keterbacaan yang tinggi.

    Foto: Imam Ariadi PKIP

    “Misalnya ketika orang mencari kata kunci ‘ahli jantung’, yang akan muncul paling atas adalah pakar-pakar ahli jantung di UNAIR, ” ucap Ruzza, alumnus magister di Iowa State University.

    Narasumber ketiga, Gesang Manggala Nugraha Putra SS SA MHum, menyampaikan materi soal pedoman dan penggunaan lambang dan logo resmi UNAIR. Ia menyampaikan perbedaan lambing dan logo bertanda. Lambang digunakan untuk dokumen yang sifatnya resmi, berbeda dengan logo bertanda.

    “Logo bertanda digunakan sebagai media branding yang fungsinya ditujukan bukan hanya untuk internal namun juga eksternal UNAIR. Penggunaan logo bertanda misalnya untuk sertifikat,  flyer, spanduk, konten media sosial, dan media sejenis lainnya, ” ucap Gesang, dosen yang mengajar di Departemen Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya UNAIR. (*)

    Penulis: Binti Q. Masruroh

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kemahiran Hukum 2023 Punya Warna Baru, Begini...

    Artikel Berikutnya

    Kontroversi Jurnalis yang Jadi Kapolsek,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Menjadi Tuan Rumah di Ladang Sendiri!
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah

    Ikuti Kami