Pakar komunikasi politik Universitas Airlangga Dr Suko Widodo Drs MSi memberikan tanggapan terhadap kontroversi tersebut. Menurut Suko, kejadian penyamaran Iptu Umbaran sebagai wartawan bisa mempengaruhi kepercayaan pers di mata masyarakat. Pasalnya, menurut Suko, seorang wartawan harus bersifat independen dan terbebas dari kepentingan kelompok lain selama bertugas melakukan liputan.
“Jika wartawan terlibat di lembaga lain akan menimbulkan conflict of interest dan mempengaruhi kualitas liputan yang ada. Wartawan sendiri memiliki hak tolak dan hak jawab yang juga bisa disalahkangunakan untuk kepentingan pihak lain yang tentunya mengganggu kode etik jurnalistik, ” jelas Suko yang merupakan Dewan Penasehat PWI Jawa Timur.
Pengujian Mendalam
Suko juga menggarisbawahi keanggotaan Iptu Umbaran Widodo yang tergabung dalam Dewan Pers dan sudah memiliki sertifikasi wartawan madya. Menurutnya, perlu pengujian secara mendalam terkait penyusupan dan penyamaran oleh pihak kepolisian. Selain itu, perlu ditinjau kembali proses uji kompetensi wartawan yang telah dilakukan. Ada potensi kelalaian dalam proses pengujian yang mengakibatkan lolosnya Iptu Umbaran.
“Memang ada wartawan lepas yang tidak memiliki status keanggotaan di Dewan Pers, PWI, maupun di AJI. Biasanya mereka berasal dari media komunitas yang juga tidak terverifikasi secara resmi di Dewan Pers. Sehingga sangat disayangkan jika seorang anggota pers resmi yang berpengalaman namun pada akhirnya statusnya bisa dicabut karena telah melanggar kode etik sejak awal, ” jelas dosen Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNAIR itu, Kamis (22/12/2022).
Mengembalikan Kepercayaan Publik
Suko menjelaskan bahwa tidak dapat dipungkiri kontroversi Iptu Umbaran ini dapat mempengaruhi ketidakpercayaan masyarakat terhadap pers sekaligus berdampak tidak bagus bagi instusi kepolisian. Perlu adanya reformasi oleh dewan pers agar tetap menjaga kode etik jurnalistik yang berlaku.
“Apalagi di era digital, dengan mudah siapa saja dapat memproduksi sebuah berita. Namun wartawan dan jurnalis yang memiliki kewenangan untuk membuat konten jurnalistik sesuai dengan kode etik yang ada. Sehingga jika ditemukan pelanggaran kode etik dari wartawan atau jurnalis, bisa dipertimbangkan untuk mencabut status keanggotaan dari Dewan Pers maupun PWI. Hal ini untuk menjaga nilai pers tetap independen dan mematuhi kode etik jurnalistik yang berlaku, ” jelas Suko.
Menjaga Kualitas Pers
Suko menambahkan, memasuki era jurnalisme digital perlu dilakukan berbagai perbaikan untuk menjaga kualitas pers. Seperti penertiban anggota pers, sosialisasi kepada masyarakat agar bisa melakukan verifikasi keanggotaan pers, dan peningkatan kesejahteraan jurnalis lewat gaji yang memadai dari perusahaan.
“Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas pers yang sudah mulai melakukan transformasi di era digital, ” ucap Suko. (*)
Penulis : Satriyani Dewi Astuti
Editor: Binti Q. Masruroh
Berita terkait
KKN Abmas ITS Bantu Tingkatkan Kinerja TPST Mekarsari
- Achmad Sarjono
- Sep 27, 2022
- 361
Pengmas Farmasi UNAIR Ajarkan Pola Hidup Sehat di Masa Endemi
- Achmad Sarjono
- Sep 12, 2022
- 8233
Digitalisasi BUMDes Guna Dukung SDGs
- Achmad Sarjono
- Aug 22, 2022
- 6084
Rekomendasi
Copyright © 2017 Jurnalis Indonesia Satu - All Rights Reserved.