SURABAYA - Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA), Dr. Moch. Choirul Arif, M.Fil.I, menjadi perwakilan Dekan FDK Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dalam pembahasan revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 Tahun 2017 mengenai Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.
Acara yanga berlangsung pada hari Rabu (11/01) diselenggarakan di kantor Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Selain Dekan FDK, acara tersebut dihadiri oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengembangan Akademik Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS) Kemenag dan stafnya; Ketua dan Sekretaris Forum Dekan Dakwah dan Komunikasi (Fordakom), Dekan FDK UINSA, Dekan FDK UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dekan FDK UIN Raden Fatah Palembang, Ketua Forum Wakil Rektor 1, serta Ketua Forum Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI).
Dr. Moch. Choirul Arif, M.Fil.I menjelaskan bahwa pada kesempatan tersebut dibahas mengenai perubahan gelar akademik pada beberapa program studi yang berbaung di Perguruan Tinggi Keagamaan.
“Pada kesempatan tersebut dilakukan pembahasan perubahan gelar akademik bagi lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan, termasuk di dalamnya adalah program studi di bawah naungan FDK. Oleh karena itu yang diundang adalah Fordakom beserta perwakilan Dekan FDK, ” ungkap Dekan FDK UINSA.
Fordakom dan perwakilan Dekan FDK diundang pada acara tersebut juga untuk memberikan pertimbangan mengenai usulan perubahan nomenklatur nama program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam menjadi Ilmu Komunikasi Islam.
Tidak hanya itu, wacana pengalihan program studi Manajemen Haji dan Umrah dari naungan FDK ke Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBI) juga menjadi pembahasan pada kesempatan tersebut. (Nur Alifa S.R.)