SURABAYA - Fakultas Psikologi dan Kesehatan UINSA telah turut aktif dalam kegiatan refresh dan uji kompetensi asesor Beban Kerja Dosen (BKD) berempat di Gedung KH. Mahrus Ali lantai 9, Kamis (16/2).
Dr. phil. Khoirun Niam.; Dr. Suryani, S.Ag, S.Psi, M.Si; Dr. Hamim Rosyidi, M.Si; Dr. Nailatin Fauziyah, M.Psi, Psikolog; Dr. dr. H. Siti Nur Asiyah, M.Ag; Dr. Jainudin, M.Si; Dr. Irfan Hadi, M.Kl; dan Dr. Lufiana Harnany Utami M.Si merupakan 8 dosen FPK yang hadir dalam acara tersebut.
Kegiatan refresh dan uji kompetensi asesor BKD diawali dengan penyamaan persepsi tentang pedoman operasional beban kerja dosen tahun 2021. Beberapa hal baru yang menjadi acuan dalam BKD diantaranya mengenai kewajiban khusus dosen berdasarkan jabatan akademik, diuraikan sebagai berikut:
1. Profesor
Berkewajiban menulis buku ajar/buku teks (sebagai penulis utama/pendamping). Selain itu, profesor berkewajiban untuk menerbitkan 3 karya ilmiah terakreditasi internasional atau 1 karya ilmiah diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi atau paling sedikit 1 paten atau paling sedikit 1 karya seni monumental/desain (dapat sebagai penulis utama/pendamping)
2. Lektor Kepala
Berkewajiban menerbitkan paling sedikit 3 jurnal nasional terakreditasi atau paling sedikit 1 jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental (dapat sebagai pemulis utama/pendamping)
3. Lektor
Berkewajiban menulis buku ajar/buku teks, atau publikasi ilmiah
4. Asisten Ahli
Baca juga:
Najwa Shihab: Profesi Jurnalis
|
Berkewajiban menulis buku ajar/buku teks, atau publikasi ilmiah
Tak hanya itu, dalam kegiatan ini juga disampaikan materi Sister karena Sister akan menjadi aplikasi dalam melaporkan kinerja dosen. Setelah pemaparan materi Sister, para peserta melakukan uji kompetensi keterampilan dan uji pengetahuan PO rubrik.
Diharapkan dengan adanya acara ini dapat menjadi tolak ukur asesor untuk menilai kinerja dosen terkait tridharma perguruan tinggi. (MSH)